Top Artikel


  1. Waspada! Modus Penipuan Identitas Kependudukan Dig

    Waspada! Modus Penipuan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil .. ..

    04 May 2026 Straw Hat
  2. Penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2026 : Komitmen Des

    Penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2026 : Komitmen Desa untuk Kesejahteraan Warga

    Jum'at, 17 .. ..

    17 Apr 2026 Straw Hat
  3. SURAT EDARAN TRANSFORMASI BUDAYA KERJA INSTANSI PE

    SURAT EDARAN NOMOR : B/060.04/151/409.1.7/2026

    TENTANG

    TRANSFORMASI BUDAYA KERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN .. ..

    06 Apr 2026 Straw Hat
  4. Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H Pemerintah D

    Kamis, 02 April 2026 Halal Bi Halal dalam rangka mempererat tali silaturrahmi di .. ..

    02 Apr 2026 Straw Hat
  5. Menyonsong Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Bupati Bli

    SAMBUTAN BUPATI BLITAR

    DALAM RANGKA PERAYAAN HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H / 2026 .. ..

    21 Mar 2026 Straw Hat
  6.  
 
Share
Straw Hat | 05 Mar 2026

Penyesuaian APBDesa 2026 berdasarkan Peraturan Men

Penyesuaian APBDesa 2026 sesuai surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa nomor : B/463.01.04/310/409.21.3/2026 tanggal 05 Maret 2026.

Menunjuk :

1. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026;

2. Peraturan Bupati Blitar Nomor : 130 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2026;

3. Surat dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI nomor : 100.3.3/1050/BPD tanggal 13 Februari 2026 perihal Penyampaian Pemutakhiran Aplikasi Siskeudes 2.0.9 Tahun Anggaran 2026;

4. Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur nomor : 400.10.2/1171/112.2/2025 tanggal 23 Februari 2026 perihal penyampaian tindak lanjut sosialisasi pelaksanaan BK-Desa Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026;

5. Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar nomor : B/463.01.04/16/409.21.3/2026 tanggal 6 Januari 2026 perihal Launching Siskeudes 2026

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bersama ini disampaikan hal – hal sebagai berikut :

1. Pemerintah Desa agar melaksanakan Penyesuaian PAGU Dana Desa TA 2026 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 7 tahun 2026 Pasal 41 bahwa Berdasarkan rincian pagu Dana Desa reguler setiap Desa, Pemerintah Desa menganggarkan Dana Desa dalam APB Desa.

2. Pemerintah Desa agar melaksanakan Penyesuaian PAGU Alokasi Dana Desa TA 2026 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Blitar nomor : 130 tahun 2025 Pasal (4) bahwa Besaran ADD dituangkan dalam APB Desa masing-masing Desa.

3. Terhitung Hari Jum’at, tanggal 20 Februari 2026 Aplikasi Siskeudes V2.0 R2.0.8 telah dilaksanakan pemutakhiran ke Siskeudes V2.0 R2.0.9 dan telah diimplementasikan dalam Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2026.

4. Bagi Pemerintah Desa yang mendapatkan Alokasi Anggaran Bantuan Keuangan Desa yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur TA 2026 sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 6 Tahun 2025 tentang APBD Provinsi Jawa Timur TA 2026 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 41 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Provinsi Jawa Timur TA 2026 untuk dianggarkan didalam APBDesa TA 2026

5. Penyesuaian PAGU APBDesa TA 2026 dapat dilakukan melalui mekanisme Perubahan APBDesa dengan mempedomani : a) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa b) Peraturan Bupati Blitar nomor 54 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

6. Perubahan APBDesa TA 2026 agar memperhatikan dan mengupayakan Optimalisasi Pendapatan Asli Desa sebagai upaya peningkatan Pendapatan pada APBDesa.

7. Pemerintah Desa melaksanakan input APBDesa TA 2026 yang telah disesuaikan / Perubahan kedalam Aplikasi Sikeudes 2026. Masing – masing Pemerintah Desa agar menyampaikan Proporsi Belanja Operasional hasil penyesuaian / perubahan (print out by Siskeudes) kepada Kecamatan pada saat proses evaluasi APBDesa Perubahan. Apabila Proporsi Belanja Operasional melampaui 30% Pemerintah Desa menyampaikan Surat Permohonan Persetujuan Bupati terhadap APBDesa TA 2026 dengan melampirkan Laporan Proporsi Belanja yang ditanda tangani oleh Kepala Desa.

a) Surat dimaksud agar dapatnya kami terima di DPMD maksimal tanggal 10 Maret 2026 untuk fasilitasi Posting APBDesa Perubahan.

b) Setelah Tanggal 10 Maret 2026 bagi Desa yang belum mengirimkan surat Persetujuan dimaksud, proses input dan posting penyesuaian APBDesa tetap bisa dilaksanakan sedangkan menu Penatausahaan non aktif.

8. Perihal Teknis terkait Siskeudes 2026, Operator Siskeudes Desa / Kecamatan dapat menghubungi masing – masing pengampu wilayah.